Sabtu, 14 Juni 2014

Pembobolan Dana Nasabah Citibank



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Korupsi di area perbankan kembali terjadi di tahun 2011. Kali ini kasusnya mengenai pembobolan dana nasabah Citibank. Tidak tanggung-tanggung, dana yang dibobol mencapai  Rp 40 Miliar. Dan tokoh yang berperan dalam pembobolan tersebut tak disangka adalah seorang wanita cantik yang selaku menjabat sebagai relationship manajer citigold dibank tersebut.
Inong Malinda atau yang akrab disangka malinda dee, dialah tokoh yang berperan dalam kasus pembobolan dana nassabah Citibank. Kasus tersebut merupakan salah satu kasus hokum paling banyak menyita perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus tersebut menjalar ke masalah pribadi, karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang
Hummer,Mercedes Benz,dan Ferrari , merupakan koleksi mobil mewah yang dimiliki keduanya. Latar belakang Andika Gumilang yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotaiment. Belum lagi yang tak kalah menghebohkan mengenai proses operasi yang pernah dilakukan oleh Melinda , menjadi pusat kasus yang menarik perhatian masyarakat. Mungkin karena parasnya yang ayu , anggun dan cerdik, sehingga para nasabah yang memiliki dana diatas rata-rata mudah memberikan kepercayaan penuh pada Relationship Manager Citigold tersebut untuk mengelola dana di rekeningnya. Gaya hidup Melinda dee yang mewah dan glamour bisa jadi menjadi pemicu dirinya untuk melakukan penyalahgunaan kepercaaynyang diberikan oleh para nasabahnya.


 BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pembobolan Citibank Inong Melinda Dee
            Kabar akan Melinda dee memang membuat heboh Indonesia beberapa waktu lalu, yang mana Melinda dee didakwa atas kasus penggelapan uang dan terlibat dalam praktik pencucian uang total senilai Rp 40 Miliar. Jumlah yang sangat fantastis memang, inong Melinda yang juga sebagai relationship manager citigold dengan 209 nasabah sangat mudah dalam melakukan aksinya tersebut.
Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani diruang khusus dikantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabahnya sangat percaya . sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan. Melinda dengan sengaja mengisi formulir kosong dan memindah bukukan berlanjut meminta tanda tangan yang digunakan seolah-olah untuk kepentingan nasabah.
Dari sinilah proses pentransferan dana dari nasabah pun berlangsung dialihkan ke nomor rekening adiknya. Aksinya berlanjut kepencucian uang, dimana Melinda dee dengan sengaja menyembunyikan asal muasal tindak pidananya. Sejumlah dana hasil kejahatan dia transfer dari dan ke perusahaan jasa keuangan agar aman dan tidak mudah terdeteksi.
2.2  Praktik Pencucian Uang Melinda dee
            Dugaan adanya praktik pencucian uang dibalik kasus pembobolan dana nasabah oleh Melinda dee terus merebak. Berbagai jejak yang mengarah ke sanapun mulai di indikasikan banyak praktisi dan pengamat hukum serta perbankan untuk mengaburkan bukti kejahatannya, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, uang inilah yang digunakannya,Antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari.
            Berdasarkan kesaksian mantan citigold executive head di Citibank landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee,PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai direktur utama di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggailawang , dan Gesang Timora tersebut. Dari keempat perusahaan tersebut, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda, karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret kemuka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya.

2.3  Proses Hukum Terhadap Para Tokoh Yang Berperan
            Tersangka kasus pencucian uang dan kejahatan perbankan, Inong Malinda Dee, pada 16 November 2011 menjalani siding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan agenda mendengarkan kesaksian para korban. Para saksi yang akan hadir Antara lain; Brand Manager Land Mark,Paulina,Serta tiga korban praktek pencucian uang melalui 117 transaksi. Total dana nasabah yang digelapkan mantan senior Manager Of Relationship Citibank ini mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007 hingga 7 Febuari 2011.
            Melinda dee diduga telah mengalirkan miliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 Miliar dan 53 transaksi uang dolar senilai US$2,08 Juta. Melinda dijerat pasal berlapis,yaitu pasal dalam undang-undang perbankan dan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang. Pertama, ia dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 undang-undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang perbankan Juncto Pasal 55 Ayat 1 dan pasal 65 KUHP. Kedua,Ia juga dijerat Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang pidana pencucian uang Juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga,ia dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,ancamannya 15 Tahun penjara.
            Sedangkan Andika didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU tindak pidana pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,dan pasal 5 ayat (1) UU pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
            Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp 8 Miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp 2.063.723.00 .  Lalu, Melinda mengirim lagi Rp 5.429.199.000 dan selanjutnya Rp 66.000.000, dan terakhir Rp 401.480.000 . Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu visca mendapat imbalan sebesar Rp 5.000.000. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekitar Rp 20,4 Miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
2.4  Adanya Dugaan Tokoh Lain yang Terlibat
Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi komisaris utama PT Sriwahita Group Managemen, namun mengaku tak melaksanakan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan tersebut benar atau tidak ,karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor polisi hanya tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga disisi lain juga bisa di telisik apakah ada diantaranya pejabat Negara sekaligus mencari tahu dari mana sumber itu. Selain menjerat Melinda,Andika,Visca,dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan Teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manajer. Mereka menyusl Dwi Herawati,Novianty Iriane,dan Betharia panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda Dee selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya dikawasan SCBD,Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.
            Seiring berjalan, proses hukum terus berlanjut hingga Melinda dee mantan Relationship Manager Citibank tersebut dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. Vonis tersebut dinilai oleh pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup memberikan efek jera dan menjadi pelajaran.
            Apresiasi yang tinggi sepertinya harus diberikan kepada jaksa dan hakim yang telah berhasil membongkar penggelapan dana nasabah dan pencucian uang dalam perkara Melinda Dee. Diharapkan juga kepada masyarakat agar bisa mengambil hikmah dibalik kasus Melinda dee tersebut. Sehingga, kedepan segala praktek pencucian uang dapat diberantas dari hukuman yang berat tersebut



DAFTAR PUSTAKA