a.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha ( SHU)
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dalam satu tahun buku.Menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini
merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
b. Rumus
Pembagian SHU
Acuan
dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding denagn besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5
ayat 1 ; UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dalam penjelasannya
mengatakan bahwa
“Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
1. SHU atas jasa
modal
Pembagian ini
juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena
jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
pelanggan. Secara umum SHU Koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
·
Cadangan koperasi
·
Jasa anggota
·
Dana pengurus
·
Dana karyawan
·
Dana pendidikan
·
Dana sosial
·
Dana untuk pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut Koperasi A).
Contoh Kasus Pembagian SHU
Menurut AD/ART Koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut
Dimana :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA, yaitu
Pertama, langsung dihitung dari total SHU Koperasi, sehingga :
JUA = 70% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% × 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU Koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
c. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
Anggota
koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a)
Sebagai
pemilik (Owner)
b)
Sebagai
pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik,
seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai
investor anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain, sebagai
pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi
bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz
keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.Sedangkan SHU
yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus
koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka
rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak
membebani Likuiditas koperasi.Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sudah
baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang
berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan
yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari
modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota
pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari
hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu
ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi
kepada anggota.Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase
untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha.
Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal
dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan
koperasi itu sendiri.Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar
bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana
cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian
anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya.Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah
diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya
sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar