BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi
di area perbankan kembali terjadi di tahun 2011. Kali ini kasusnya mengenai
pembobolan dana nasabah Citibank. Tidak tanggung-tanggung, dana yang dibobol
mencapai Rp 40 Miliar. Dan tokoh yang
berperan dalam pembobolan tersebut tak disangka adalah seorang wanita cantik
yang selaku menjabat sebagai relationship manajer citigold dibank tersebut.
Inong
Malinda atau yang akrab disangka malinda dee, dialah tokoh yang berperan dalam
kasus pembobolan dana nassabah Citibank. Kasus tersebut merupakan salah satu
kasus hokum paling banyak menyita perhatian masyarakat. Bagaimana tidak, selain
nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus tersebut menjalar ke masalah
pribadi, karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang
Hummer,Mercedes
Benz,dan Ferrari , merupakan koleksi mobil mewah yang dimiliki keduanya. Latar
belakang Andika Gumilang yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian
seluruh media infotaiment. Belum lagi yang tak kalah menghebohkan mengenai
proses operasi yang pernah dilakukan oleh Melinda , menjadi pusat kasus yang
menarik perhatian masyarakat. Mungkin karena parasnya yang ayu , anggun dan
cerdik, sehingga para nasabah yang memiliki dana diatas rata-rata mudah
memberikan kepercayaan penuh pada Relationship Manager Citigold tersebut untuk
mengelola dana di rekeningnya. Gaya hidup Melinda dee yang mewah dan glamour
bisa jadi menjadi pemicu dirinya untuk melakukan penyalahgunaan kepercaaynyang
diberikan oleh para nasabahnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pembobolan Citibank Inong Melinda Dee
Kabar akan Melinda dee memang
membuat heboh Indonesia beberapa waktu lalu, yang mana Melinda dee didakwa atas
kasus penggelapan uang dan terlibat dalam praktik pencucian uang total senilai
Rp 40 Miliar. Jumlah yang sangat fantastis memang, inong Melinda yang juga
sebagai relationship manager citigold dengan 209 nasabah sangat mudah dalam
melakukan aksinya tersebut.
Guna
meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan
mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani diruang khusus dikantor
Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi
hingga puluhan tahun sampai nasabahnya sangat percaya . sebagaimana yang
diberitakan sebelumnya, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah
yang bersangkutan. Melinda dengan sengaja mengisi formulir kosong dan memindah
bukukan berlanjut meminta tanda tangan yang digunakan seolah-olah untuk
kepentingan nasabah.
Dari
sinilah proses pentransferan dana dari nasabah pun berlangsung dialihkan ke
nomor rekening adiknya. Aksinya berlanjut kepencucian uang, dimana Melinda dee
dengan sengaja menyembunyikan asal muasal tindak pidananya. Sejumlah dana hasil
kejahatan dia transfer dari dan ke perusahaan jasa keuangan agar aman dan tidak
mudah terdeteksi.
2.2 Praktik Pencucian Uang Melinda dee
Dugaan adanya praktik pencucian uang
dibalik kasus pembobolan dana nasabah oleh Melinda dee terus merebak. Berbagai
jejak yang mengarah ke sanapun mulai di indikasikan banyak praktisi dan
pengamat hukum serta perbankan untuk mengaburkan bukti kejahatannya, Melinda
membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama
orang lain. Pada akhirnya, uang inilah yang digunakannya,Antara lain untuk
menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari.
Berdasarkan kesaksian mantan
citigold executive head di Citibank landmark, Reniwati Hamid, Melinda
mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita
Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee,PT Qadeera Agilo Resources, dan PT
Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai direktur utama di
empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggailawang , dan Gesang
Timora tersebut. Dari keempat perusahaan tersebut, Melinda kembali menarik uang
untuk kepentingan pribadinya, Andika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta
suami Visca, Ismail. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak
rekening dengan identitas berbeda, karena menggunakan KTP palsu. Dia juga
diseret kemuka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pencucian uang dengan
menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istrinya.
2.3 Proses Hukum Terhadap Para Tokoh
Yang Berperan
Tersangka kasus pencucian uang dan
kejahatan perbankan, Inong Malinda Dee, pada 16 November 2011 menjalani siding di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan agenda mendengarkan kesaksian para
korban. Para saksi yang akan hadir Antara lain; Brand Manager Land
Mark,Paulina,Serta tiga korban praktek pencucian uang melalui 117 transaksi. Total
dana nasabah yang digelapkan mantan senior Manager Of Relationship Citibank ini
mencapai Rp 40 miliar. Transaksi ini diduga terjadi mulai 22 Januari 2007
hingga 7 Febuari 2011.
Melinda dee diduga telah mengalirkan
miliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui
ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64
transaksi uang rupiah senilai Rp 27,36 Miliar dan 53 transaksi uang dolar
senilai US$2,08 Juta. Melinda dijerat pasal berlapis,yaitu pasal dalam
undang-undang perbankan dan pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang. Pertama,
ia dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 undang-undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana
diubah dengan undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang perbankan Juncto Pasal 55
Ayat 1 dan pasal 65 KUHP. Kedua,Ia juga dijerat Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang No
15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang
pidana pencucian uang Juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga,ia dijerat dengan pasal 3
Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,ancamannya 15 Tahun penjara.
Sedangkan Andika didakwa melanggar
pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f UU tindak pidana pencucian Uang Juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP,dan pasal 5 ayat (1) UU pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2)
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara.
Adapun Visca ditetapkan diadili
setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp 8 Miliar, dalam kurun
waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor
sebesar Rp 2.063.723.00 . Lalu, Melinda
mengirim lagi Rp 5.429.199.000 dan selanjutnya Rp 66.000.000, dan terakhir Rp
401.480.000 . Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu visca mendapat imbalan
sebesar Rp 5.000.000. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa
menampung uang dari Melinda sekitar Rp 20,4 Miliar sejak bulan Januari 2010
hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.
2.4 Adanya Dugaan Tokoh Lain yang
Terlibat
Fakta
lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan
Nasional (LEMHANNAS) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi
komisaris utama PT Sriwahita Group Managemen, namun mengaku tak melaksanakan
bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan tersebut benar
atau tidak ,karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Yang
juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang
nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab,
yang melapor polisi hanya tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh
nasabahnya melapor sehingga disisi lain juga bisa di telisik apakah ada
diantaranya pejabat Negara sekaligus mencari tahu dari mana sumber itu. Selain menjerat
Melinda,Andika,Visca,dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni
Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan Teller, dan SW
selaku Cash Supervisor Manajer. Mereka menyusl Dwi Herawati,Novianty Iriane,dan
Betharia panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah
menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pembobolan simpanan nasabah kakap
oleh Melinda Dee selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah
delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan khusus Badan Reserse Kriminal
Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya dikawasan SCBD,Jakarta
Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada
bulan Januari.
Seiring berjalan, proses hukum terus
berlanjut hingga Melinda dee mantan Relationship Manager Citibank tersebut
dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar. Vonis tersebut dinilai
oleh pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) cukup memberikan
efek jera dan menjadi pelajaran.
Apresiasi yang tinggi sepertinya
harus diberikan kepada jaksa dan hakim yang telah berhasil membongkar
penggelapan dana nasabah dan pencucian uang dalam perkara Melinda Dee. Diharapkan
juga kepada masyarakat agar bisa mengambil hikmah dibalik kasus Melinda dee
tersebut. Sehingga, kedepan segala praktek pencucian uang dapat diberantas dari
hukuman yang berat tersebut
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar