I. MAKNA DAN PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI
Ekonomi koperasi merupakan suatu tindakan mempelajari perilaku manusia dalam memilih, menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan seseorang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan.
Ekonomi koperasi sendiri sebenarnya terdiri dari dua kata , yaitu “ekonomi” dan “koperasi” . ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu OTKONOMOUS yang berarti rumah tanggua . lalu makna koperasi sendiri adalah suatu organisasi.perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung dengan sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu organisasi yang diawasi secara demokratis ,melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta manfaat yang wajar berdasarkan asas kekeluargaan(menurut international labor organization= ILO,1996)
II. LANDASAN HUKUM KOPERASI
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945,Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik tahun 1958: UUNo.70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan.pengelolaan koperasi. Tahun 1967 UU No 12 tentang pokok-pokok perkoperasian yang kemudian disempurnakan lagi dengan UU No 25/1992
III. JENIS KOPERASI
a. Koperasi Produsen
Beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan koperasi produksi (produsen)
b. Koperasi Konsumen
Beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi
IV. FUNGSI KOPERASI
1. Sebagai Upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
2. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
3. Memperkokoh Perekonomian rakyat Indonesia,dll
V. PERAN DAN TUGAS KOPERASI
1.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi
3. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat
VI. PRINSIP EKONOMI KOPERASI
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan koperasi secara demokratis
3.Modal diberi balas jasa secara terbatas
4.Koperasi bersifat mandiri,dll
VII. CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI
1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
2. Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk kesejahteraan bersama
3. Hak suara dalam rapat anggota tidak dapat diwakili oleh siapapun
4. Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
5. Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
6. Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya
VIII. TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyusuhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan Koperasi.
• RAPAT PEMBENTUKAN
1. Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang di pimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi
2. Disarankan mengundang pejabat yang memahami seluk beluk pengkoperasian
• HAL-HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
1. Tujuan mendirikan koperasu
2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
3. Persyaratan menjadi anggota
4. Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Memilih nama-nama pendiri,pengurus dan pengawasan koperasi
6. Menyusun anggaran dasar
• TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat,dapat di tempuh :
1. Membentuk tim perumus penyusunan anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendiri koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota
2. Hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta(tidak diserahkan kepada tim perumus)yaitu:
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama pendiri,pengurus,dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi anggaran dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempta kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Kentutan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi
• PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Lampiran permohonan terdiri dari :
1. Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam
3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp 15.000.000,-
4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana awal kegiatan usaha
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan lampiran(sertifikat pelatihan simpan pinjam,surat pernyataan tidak mempunya hubungan keluarga dengan pengurus)
8. Daftar sarana kerja yang telah di persiapkan
9. Fotokopi KTP masing-masing anggota pendiri
• PENERIMAAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
Apabila permohonan telah lengkap,maka pemerintah memberikan tanda terima,dan berkasnya segera di proses akan tetapu apabila berkasnya belum lengkap,maka permohonan dikembalikan untuk di perbaiki .
• PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
1. Secara administrative
2. Penelitian lapangan
• PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan surat keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha kecil dan menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi pengusaha kecil dan menengah Kabupaten / Kota.
DAFTAR PUSTAKA
Internet :
http://www.ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com
http://www.kusdiantoro-blogspot.com
http://www.google.co.id
0 komentar:
Posting Komentar