A.
Pengertian koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut
ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di
Indonesia.
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan
kesadaran diri sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945
Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a) Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi
koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO
sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam
definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai
berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital
required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and
benefits of the undertaking ).
b) Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c) Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1. Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
d) Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
e) Definisi
Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992,
memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan
batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
v Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
v Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
v Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
v Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
v Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f) Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi,
“Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri
atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g) Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles
Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang
– orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h) Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The
Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai
berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
i)
Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar
dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan
definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled
by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost
basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara
suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas
dasar biaya”.
B.
Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khususnya masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
Fungsi
Koperasi
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan
sosialnya. Meliputi :
-
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
-
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
D.
Peranan koperasi
:
1. Koperasi
membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi
menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi
menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun
sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi
ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan
rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan
kehidupan ekonomi secara demokratis.
E.
Prinsip-Prinsip Koperasi
v Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
v Prinsip
menurut Munkner :
-
Keanggotaan bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
-
Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil – hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
v Prinsip
Koperasi menurut Rochdale :
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip – prinsip anggota
-
Netral terhadap politik dan agama
v Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen :
-
Swadaya
-
Daerah kerja terbatas
-
SHU untuk cadangan
-
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
v Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze :
-
Swadaya
-
Daerah kerja tak terbatas
-
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
-
Tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
v Prinsip
menurut ICA :
-
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
-
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
-
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
v Prinsip
/ Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :
-
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
-
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing
– masing anggota
-
Adanya pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
-
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
v Prinsip
Koperasi UU NO. 25 / 1992 :
-
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
-
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan perkoperasian
-
Kerjasama antar koperasi
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar