Nama : Dewi Khamala Rizkiani
NPM : 21212951
Kelas : 4EB19
TUGAS 3 SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETHICAL GOVERNANCE
Governance
System
Istilah
system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan
“pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa
bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan
fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan
antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik
akan mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki
pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan
Negara dan kepentingan Negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah
berarti system pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembagan egara dalam
melaksanakan kekuasaan Negara untuk kepentingan Negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Menurut Moh. Mahfud MD, adalah pemerintah
Negara bagian system dan mekanisme kerja koordinasi atau hubungan antara tiga
cabang kekuasaan yang legislatif, eksekutif dan yudikatif (Moh. Mahfud MD, 2001:
74). Dengan demikian, dapat disimpulkan system adalah system pemerintahan
Negara dan administrasi hubungan antara lembaga Negara dalam rangka
administrasi negara.
Sesuai dengan kondisi
negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi :
- Presidensial merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
- Parlementer merupakan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan.
- Komunis adalah paham yang merupakan sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis yang merupakan cara berpikir masyarakat liberal.
- Demokrasi liberal merupakan sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah liberal merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi
statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis,
absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum
minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Ethical Governance mencakup
5 (lima) hal, yaitu sebagai berikut :
1.
Governance
System
Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di
dalam suatu perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur, yaitu :
a. Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan
perusahaan, dalam hal ini adalah bidang perbankan berdasarkan prinsip
kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Di
Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan
pejabat yang ada di bank, sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan
perundangan yang berlaku.
Di
Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan
Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit
and Proper Test).
c. Governance
Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan
tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional
perbankan.
Di
Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan
Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006
tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum
Pemberian Kredit Bank Umum.
·
Peraturan Bank Indonesia No.
7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance
Outcomes
Governance
Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek
yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Di
Indonesia dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
·
Peraturan Bank Indonesia No.
3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
Budaya
etika
Gambaran
mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya Budaya etika
adalah perilaku yang etis. Penerapan budaya etika dilakukansecara top-down.
Langkah-langkah penerapan :
Ø Penerapan
Budaya
Etika
Corporate Credo : Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan
ditegakkan perusahaan.
Komitmen
Internal :
o
Perusahaan terhadap karyawan
o
Karyawan terhadap perusahaan
o
Karyawan terhadap karyawan lain.
Komitmen
Eksternal:
o
Perusahaan terhadap pelanggan
o
Perusahaan terhadap pemegang saham
o
Perusahaan terhadap masyarakat
Ø Penerapan
Budaya Etika
Program
Etika : Sistem yang dirancang dan diimplementasikan untuk mengarahkan karyawan
agar melaksanakan corporate credo.
Contoh
: audit etika Kode Etik Perusahaan
§ Lebih
dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut
dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh
: IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM).
Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Di dalam membangun entitas korporasi dan di dalam menetapkan
sasaran dari entitas etika korrporasi tersebut, diperlukan beberapa
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan,
diterapkan baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati. Tidak hanya sekadar mencari
untung, tapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat dan para pihak
yang berkepentingan (stakeholders). Sebagai contoh semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia,
baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun
pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang
memiliki tata kelola yang baik, sudah di stimulasi oleh pemerintah melalui UU
Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau
Persaingan Usaha, Committee Corporate Governance dan sebagainya yang
pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat
dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan
komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat
struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite
remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat
untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance
akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Kode
Perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct)
Kode
perilaku korporasi (Corporate Code of Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki
setiap perusahaan dalam memberikan batasan-batasan bagi setiap karyawannya
untuk menetapkan etika dalam perusahaan tersebut. Kode perilaku korporasi yang
dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan perusahaan lainnya, karena setiap
perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dalam menjalankan usahanya.
Prinsip dasar yang
harus dimiliki oleh perusahaan adalah:
a)
Setiap perusahaan harus memiliki
nilai-nilai perusahaan (corporatevalues) yang menggambarkan sikap moral
perusahaan dalam melaksanakan usahanya.
b)
Untuk dapat merealisasikan sikap moral
dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan harus memiliki rumusan etika bisnis yang
disepakati oleh organ perusahaan dan semua karyawan. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan membentuk budaya perusahaan yang merupakan
manifestasi dari nilai-nilai perusahaan.
c)
Nilai-nilai dan rumusan etika bisnis
perusahaan perlu dituangkan dandijabarkan lebih lanjut dalam pedoman perilaku
agar dapat dipahamidan diterapkan.
Evaluasi
Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh Etika Terhadap Budaya
1.
Etika Personal dan etika bisnis
merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling
melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi
perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.
Jika etika menjadi nilai dan
keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut
berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi
menjadi sarana peningkatan kerja
Contoh kasus perusahaan yang
menyimpang dari GCG:
JAKARTA. Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) lama-lama gerah juga melihat
semakin maraknya kasus kejahatan kerah putih yang melibatkan emiten pasar
modal.
Nurhaida, Ketua Bapepam-LK,
mengungkapkan, otoritas pasar modal tengah mempertimbangkan untuk mengubah
aturan Bapepam Nomor IX.i.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit. Tujuan revisi meningkatkan kualitas pengawasan terhadap emiten
pasar modal.
Dalam beleid tersebut, otoritas
mewajibkan setiap emiten memiliki Komite Audit. Itu adalah komite yang dibawahi
oleh dewan komisaris sebuah emiten. Komite itu bertugas memberikan pendapat ke
dewan komisaris terhadap laporan atau segala hal yang disampaikan direksi
kepada dewan komisaris.
Komite ini juga berperan
mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan oleh dewan komisaris. Sebagai
contoh, terkait laporan keuangan dan ketaatan terhadap aturan
perundang-undangan.
Komite audit juga melaporkan
pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi kepada dewan komisaris. Intinya,
komite ini bertugas memastikan ketepatan penerapan tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance).
Bapepam-LK menilai, keberadaan
komite ini perlu diperkuat seiring dengan semakin kompleksnya dunia bisnis dan
usaha saat ini. Ada beberapa poin revisi, yang merupakan masukan dari Ikatan
Komite Audit Indonesia (IKAI).
Pertama, persyaratan anggota komite
audit. Kanaka Puradireja, Ketua Dewan IKAI menuturkan, anggota komite audit ke
depan harus merupakan anggota organisasi profesi. “Jika nanti terjadi penyimpangan
oleh anggota komite audit, organisasi profesi yang bertanggung jawab,” ujar
dia. Misalnya, akuntan mempertanggungjawabkan profesinya kepada Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI).
Kedua, adalah pembatasan jumlah
anggota komite audit, yakni cukup tiga sampai lima orang saja. Ketiga, “Masa
jabatan juga perlu dibatasi agar independensinya tetap terjaga,” imbuh Kanaka.
Etty Retno Wulandari, Kepala Biro
Standar Akuntansi dan Keterbukaan Informasi, mengungkapkan, draft revisi ini
kemungkinan selesai akhir tahun ini.
Referensi
0 komentar:
Posting Komentar