Nama : Dewi Khamala Rizkiani
NPM : 21212951
Kelas : 4EB19
Tugas Softskill Etika
Profesi Akuntansi
BAB 12
Isu
Etika Signifikan dalam dunia bisnis dan profesi
BENTURAN KEPENTINGAN
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur,
komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan. Perusahaan menerapkan
kebijakan bahwa personilnya harus menghindari investasi, asosiasi atau hubungan
lain yang akan mengganggu, atau terlihat dapat mengganggu, dengan penilaian
baik mereka berkenaan dengan kepentingan terbaik perusahaan. Sebuah situasi
konflik dapat timbul manakala personil mengambil tindakan atau memiliki
kepentinganyang dapat menimbulkan kesulitan bagi mereka untuk melaksanakan
pekerjaannya secara obyektif dan efektif. Benturan kepentingan juga muncul
manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari
keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari
kedudukannya dalam perusahaan. Berikut ini merupakan berberapa contoh upaya
perusahaan /organisasi dalam menghindari benturan kepentingan :
a.
Menghindarkan
diri dari tindakan dan situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
antara kepentingan pribadi dengan kepentingan perusahaan.
b.
Mengusahakan lahan
pribadi untuk digunakan sebagai kebun perusahaan yang dapat menimbulkan potensi
penyimpangan kegiatan pemupukan.
c.
Menyewakan
properti pribadi kepada perusahaan yang dapat menimbulkan potensi penyimpangan
kegiatan pemeliharaan.
d.
Memiliki bisnis
pribadi yang sama dengan perusahaan.
e.
Menghormati hak
setiap insan perusahaan untuk memiliki kegiatan di luar jam kerja, yang sah, di
luar pekerjaan dari perusahaan, dan yang bebas dari benturan dengan
kepentingan.
f.
Mengungkapkan
dan melaporkan setiap kepentingan dan atau kegiatan-kegiatan di luar pekerjaan
dari perusahaan
g.
Menghindarkan
diri dari memiliki suatu kepentingan baik keuangan maupun non-keuangan pada
organisasi / perusahaan yang merupakan pesaing
h.
Tidak akan
memegang jabatan pada lembaga-lembaga atau institusi lain di luar perusahaan
dalam bentuk apapun, kecuali telah mendapat persetujuan tertulisdari yang
berwenang.
ETIKA DALAM TEMPAT KERJA
Dunia kerja memang menyimpan banyak sisi, secara
positif orang memang menaruh harapan dari dunia kerja yaitu untuk memenuhi
keperluan hidupnya. Namun tuntutan pekerjaan pun bila tidak dihadapi dengan
baik dapat membawa tekanan bagi pekerja sendiri. Menyikapi hal tersebut mungkin
ada hubungannya dengan fenomena maraknya kegiatan eksekutif bisnis mendalami
nilai-nilai agama. Mereka mengikuti aktivitas keagamaan seperti tasawuf,
kebaktian bersama dan lainnya untuk mengkaji dan mengaplikasikan nilai-nilai
luhur yang selama ini kerap hilang dari dunia kerja.Kemerosotan nilai dalam
dunia kerja juga diakui oleh ahli filsafat Franz Magnis Suseno, bahwa etika
dalam tempat kerja mulai tergeser oleh kepentingan pencapaian keuntungan
secepat-cepatnya. Eika sudah tidak ada lagi dan kegiatan ekonomi hanya
dimaknakan sebagai usaha mencari uang dengan cepat. Akibatnya, perusahaan
memberlakukan karyawan dengan buruk dan tidak menghormati setiap
pribadi.Etikadalam profesionalisme bisnis. Ada dua hal yang terkandung dalam
etika bisnis yaitu kepercayaan dan tanggung jawab. Kepercayaan diterjemahkan
kepada bagaimana mengembalikan kejujuran dalam dunia kerja dan menolak stigma
lama bahwa kepintaran berbisnis diukur dari kelihaian daya saing. Sedangkan
tanggung jawab diarahkan atas mutu output sehingga insan bisnis jangan puas
hanya terhadap kualitas kerja yang asal-asalan.Dalam pandangan rasional tentang
perusahaan, kewajiban moral utama pegawai adalah untuk bekerja mencapai tujuan
perusahaan dan menghindari kegiatan-kegiatan yang mungkin mengancam tujuan
tersebut. Jadi, bersikap tidak etis berarti menyimpang dari tujuan-tujuan
tersebut dan berusaha meraih kepentingan sendiri dalam cara-cara yang jika
melanggar hukum dapat dinyatakan sebagai salah satu bentuk “kejahatan kerah
putih”.
AKTIVITAS BISNIS INTERNASIONAL – MASALAH BUDAYA
Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam
membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar,
melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah
laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.
Tidaklah mengherankan, bila sama-sama kita telaah kebanyakan perusahaan
sekarang ini. Para pemimpin yang bergelimang dengan fasilitas dan berbagai
kondisi kemudahan. Giliran situasinya dibalik dengan perjuangan dan persaingan,
mereka mengeluh dan malah sering mengumpat bahwa itu semua karena SDM kita yang
tidak kompeten dan tidak mampu. Mereka sendirilah yang membentuk budaya itu
(masalah budaya). Semua karena percontohan, penularan dan panutan dari
masing-masing pemimpin. Maka timbul paradigma, mengubah budaya perusahaan itu
sendiri. Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap
pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai
dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya
prilaku. Dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya prilaku yang tidak
etis.
AKUNTABILITAS SOSIAL
Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara
lain :
- Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
- Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
- Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.
MANAJEMEN KRISIS
Manajemen
krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat
merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi
gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami
kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian
dapat dikategorikan sebagai krisis.
Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil
beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi
(kebakaran, kebocoran zat-zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok
kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal
bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera
(immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai
manajemen krisis (crisis management).
Saat ini,
manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis
adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah
jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola
dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan
sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan
masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.
Aspek dalam Penyusunan Rencana
Bisnis
Setidaknya terdapat enam aspek yang mesti kita perhatikan jika kita ingin
menyusun rencana bisnis yang lengkap. Yaitu tindakan untuk menghadapi :
1. Situasi darurat (emergency
response),
2. Skenario untuk pemulihan dari
bencana (disaster recovery),
3. Skenario untuk pemulihan bisnis
(business recovery),
4. Strategi untuk memulai bisnis
kembali (business resumption),
5. Menyusun rencana-rencana
kemungkinan (contingency planning), dan
6. Manajemen krisis (crisis
management).
Penanganan Krisis
Pada
hakekatnya dalam setiap penanganan krisis, perusahaan perlu membentuk tim
khusus. Tugas utama tim manajemen krisis ini terutama adalah mendukung para
karyawan perusahaan selama masa krisis terjadi. Kemudian menentukan dampak dari
krisis yang terjadi terhadap operasi bisnis yang berjalan normal, dan menjalin
hubungan yang baik dengan media untuk mendapatkan informasi tentang krisis yang
terjadi. Sekaligus menginformasikan kepada pihak-pihak yang terkait terhadap
aksi-aksi yang diambil perusahaan sehubungan dengan krisis yang terjadi.
Dalam menghadapi
krisis dibutuhkan kepemimpinan yang efektif. Sang pemimpin mesti mengetahui
tujuan dan strategi yang jelas untuk mengatasai krisis. Tentu harus dilandasi
oleh rasa optimisme terhadap penyelesaian krisis. Mintalah dukungan dari semua
orang, dan tunjukkan bahwa perusahaan mampu menghadapi krisis yang terjadi ini
dengan baik. Tenangkan hati mereka. Ajaklah seluruh anggota organisasi untuk
terlibat dalam mencari dan menjalani solusi krisis yang telah disusun bersama.
CONTOH KASUS
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung
Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO ---
Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5), diperkirakan
mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra Zulaimah
MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang disita dari
satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau tersebut, memang
masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku yang
sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis
obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat
ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan
sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO)
seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami
belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik
atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia
hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan
kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah, bahan
aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut, hanya
diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik
pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar
hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen.
''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat aktif
hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih atau
pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa
menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah
sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya
menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat
antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum
tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral
atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi
karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum tahu
untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah obat-obatan
tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,'' katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita
ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata
Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang
diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga
menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi krim
kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki izin
produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus mendapat
pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya bisa
membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah
petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa
terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon
kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari
rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim pemutih
hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi
yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali,
Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah
produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok
akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam
kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU
No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5
miliar.
Reporter : Eko Widiyatno Redaktur :
Karta Raharja Ucu
ANALISIS KASUS
Istanto Oerip Ketua PII mengatakan
bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan terhadap alam dan ranah
moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk merujuk pada ‘penghakiman’
akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga bisa disebut sebagai studi
filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada penentuan apa yang dianggap
salah dan benar.
Dari definisi itu kita bisa
mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian kita akan setuju bila
standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya prinsip moral yang
kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus harus dipertimbangkan
saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama, untuk bisa bertahan, sebuah
bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika keuntungan dicapai melalui perbuatan
yang kurang terpuji, keberlangsungan perusahaan bisa terancam. Banyak
perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi mereka sendiri dengan skandal dan
kebohongan.
Kedua, sebuah bisnis harus dapat
menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk mendapatkan laba dan kebutuhan
serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara keseimbangan seperti ini
sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan etika bisnis adalah menggugah
kesadaran moral para pelaku bisnis dalam menjalankan good business dan tidak
melakukan ‘monkey business’ atau dirty business. Etika bisnis mengajak para
pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu
pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam
dunia bisnis.
Pelanggaran etika bisa terjadi di
mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak
perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan
hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis
yang dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya yaitu pelanggaran
terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang perlidungan konsumen dimana
perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumen mengenai kandungan yang
ada didalam produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa
saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak
merugikan pihak manapun. Seharusnya para produsen kosmetik lebih mementingkan
keselamatan komnsumen diatas kepentingan perusahaan maka tentunya perusahaan
itu sendiri akan mendapatkan laba yang lebih besar atas kepercayaan masyarakat
terhadap produk tersebut.
Etika bisnis tidak akan dilanggar
jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama
kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi
budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sanksi untuk
memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada tiga sasaran dan ruang lingkup
pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis sebagai etika profesi membahas
berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang terkait dengan praktek bisnis yang
baik dan etis. Dengan kata lain, etika bisnis pertama-tama bertujuan untuk
menghimbau para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua, menyadarkan masyarakat,
khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan masyarakatluas pemilik aset umum
semacam lingkungan hidup, akan hak dan kepentingan mereka yang tidak boleh
dilanggar oleh praktik bisnis siapapun juga. Pada tingkat ini, etika bisnis
berfungsi menggugah masyarakat bertindak menuntut para pelaku bisnis untuk
berbisnis secara baik demi terjaminnya hak dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga, etika bisnis juga berbicara
mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis tidaknya suatu praktek
bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro atau lebih tepat
disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika bisnis bicara
soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang akan sangat
mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan juga baik
tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
REFERENSI
0 komentar:
Posting Komentar