PENDAHULUAN
A. AS-SUQ ONLINE
As-suq artinya pasar, yakni suatu mekanisme yang
mempertemukan para penjual dengan para pembeli atas suatu produk. Secara fisik,
pertukaran dilakukan disebuah tempat yang jelas.Idealnya dalam pasar dapat
terjadi persaingan sempurna yaitu banyak penjual dan banyak pembeli. Harga
produk dapat ditentukan oleh titik temu keseimbangan permintaan dan penawaran
yang berjalan secara alami. Jika bisnis juga berjalan secara online di dunia
maya, maka secara tidak langsung pasar akan terbentuk dengan sendirinya.
Beberapa istilah yang sering digunakan adalah cybermall, yakni kumpulan dari
banyak cybershop yang telah terintegrasi dengan kesepakatan tertentu. Biasanya,
beberapa cybermall akan mengecek terlebih dahulu legitimasi dari cybershop yang
akan bergabung sehingga dapat menghindari adanya cybershop yang palsu. Ada juga
yang menyebut electronic shopping mall. Prinsipnya sama dengan cybermall yakni
menggunakan website untuk menawarkan barang dan jasa. Para penjual produk
membuat sebuah storefront yang menyediakan catalog produk yang diberikannya.
Misalnya, dyviacom intrabumi atau D-Net (www.dnet.net.id)
merupakan perusahaan perintis transaksi online sejak 1996. Awal wahana
transaksi berupa mall online yang disebut D-mall dibuka sudah menampung lebih
dari 33 toko online. Contoh lain yang hingga saat ini semakin naik daun yakni
KrazyMarket. Web ini adalah komunitas pasar online yang dapat membantu semua
pembeli dan penjual dalam berinteraksi dan melakukan transaksi. Misi
KrazyMarket untuk menghubungkan semua pembeli dan penjual di Indonesia,
memudahkan dalam melakukan proses transaksi, dan agar komunikasi dapat tumbuh
dan berkembang. krazyMarket memfasilitasi transaksi antara konsumen individu
dan beragam penjual. Secara offline KrazyMarket dapat ditemui di jl. Saraswati
C2 Cipete Utara Jakarta Indonesia 12150. KrazyMarket memiliki ketentuan khusus
bagi para calon penjual yang hendak menawarkan produknya. Beberapa pesyaratan
lebih ditekankan terhadap jenis dan status produk yang akan ditawarkan oleh
calon penjual. Supaya tetap menjaga mekanisme pasar berjalan dengan lancer,
KrazyMarket memberikan ketentuan bahwa seluruh item yang dipasarkan melalui web
sepenuhnya menjadi tanggungjawab penjual. KrazyMarket tidak bertanggungjawab
atas akibat dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh penjual dan pembeli.
Inilah salah satu contoh aplikasi as-suq online.
B. BAY’ ONLINE
Bay’ berarti perdagangan atau jual beli. Secara
terminology berarti pertukaran barang dengan uang dengan cara melepaskan hak
milik barang dari pihak penjual dan pihak pembeli dengan kerelaan.
Terlaksananya jual beli harus terpenuhi rukunnya yakni adanya akad
(ijab-kabul), adanya penjual, adanya pembeli, serta objek akad (ma’kud alaih).
Akad adalah ikatan serta kata antara penjual dan pembeli. Pihak yang
bertransaksi harus baligh dan berakal sehat sehinnga mudah memahami kewajiban
dan hak dalam transaksi tersebut.
Sedangkan barang yng diperjualbelikan mesti milik pihak penjual.
Kemajuan teknologi informasi, mudah dan murahnya akses internet
membuat al-bay’ memungkinkan untuk dilakukan secara online. Hasil survey di Amerika menunjukan
hamper setengah pengguna web pernah melakukan pemesanan dan membeli Sesuatu
secara online. Hanya dalam beberapa tahun, web menjadi kekuatan yang diperhitungkan
dalam komunitas jual beli. Diantara
perusahaan perusahaan yang memanfaatkan web ini pertumbuhan terbesar diraih
perusahaan kecil dan menengah. Terdapat beberapa took pada web yang sukses
diantaranya amazon.com, autobytel.com, dan ebay.
Bay’ murabahah
merupakan bagian dari bay yang sesuai dengan syariah, yani menjual barang
dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati
dan penjual dapat mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli.
Barang yang diperjualbelikan disebut aset murabahah, yaitu asset yang diperoleh
dengan tujuan untuk dijual kembalu dengan menggunakan akad bay’ murabahah. Akad
bay’ murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara
pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun, jika akad
tersebut telah disepakati maka hanya ada satu harga dalam akad yang digunakan.
Rukun dan syarat akad murabahah yakni ada penjual dan pembeli, akad
dilaksanakan karena barang yang halal siap diperjualbelikan. Ada uang ada
arang, ada barang ada uang.
Bay’ murabahah dapat
dilakukan secara online . cara kerja bay’ murabahah online telah banyak
diaplikasikan oleh beberapa website. Salah satunya NetMarket (http://www.
Netmarket.com) yang merupakan direct marketing dari Cendant (hasil marger dari
HFC, CUC International, Forbes Projects). NetMarket mampu menjual 95% dari kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Bay’ salam online yakni
jual beli melalui pemesanan barang melalui media internet dengan penyerahan
barang pada kemudian hari yang telah ditentukan sebelumnya, sedngkan
pembayarannya dilakukan diawal. Prinsip pembayaran dalam bay’ salam online
tidak jauh berbeda dengan dunia nyata. Hanya saja, semua metode yang ditawarkan
menggunakan teknologi canggih. Contoh aplikasi bay’ salam online yang
mengembangkan konsep bay’ salam online dengan memberikan full information
product kepada calon pembeli yakni http://www.pasar-online.web.id atau
http://www.flamboyan.co.id informasi lengkap diberikan kepada calon pembeli
meliputi berbagai jenis produk, spesifikasi kuantitas dan kualitas produk,
dilengkapi search enginee product, daftar harga dan berbagai kemudahan cara
pebayaran
Bay’ istishna’ online adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu
dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pembeli
dan penjual. Berbeda dengan bay’ murabahah dan salam yang sudah ada barangnya,
untuk bay’ istishna’ barang membutuhkan proses pembuatan terlebih dahulu .
pembayaran bay’ istishna’ dapat dilakukan tidak pada saat barang diserahkan
tetapi pembayaran dilakukan dalam bentuk angsuran atau sekaligus pada waktu
tertentu. Bisnis di dunia nyata dengan akad bay istishna’ telah banyak
dijalankan seperti bisnis furniture dengan spesifikasi pembuatan barang
tertentu dan pembuatan barang lainnya. Bisnis bay’ istishna’ online dijalankan
oleh Jogjashop.com dengan melayani proses pembuatan website.
C. IJRAH ONLINE
Ijrah berasal dari kata al-ajru yang menurut bahasanya
ialah al-‘iwadh, diartikan dalam bahasa Indonesia yaitu ganti atau upah. Oleh
fiqh Syafi’I, ijrah diartikan upah-mengupah. Sedangkan Sayyid Sabiq dalam kitab
Fiqh Sunnah menjelaskan makna irah sebagai akad sewa-menyewa antara pemilik
ma’jur dan musta’jir untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa dan penyewa
untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
Untuk rukun dan syarat ijrah yaitu adanya mu’jir dan
musta’jir. Keduanya disyaratkan bligh berakal sehat sehingga mampu tasharruf.
Keduanya melakukan akad ijab Kabul dengan jelas terkait dengan barang yang
disewa/pekerjaan, harga sewa/upah, batas waktu penyewaan barang/ lamanya
pekerjaan itu dilakukan. Khusus sewa-menyewa, musta’jir boleh menyewakan lagi
barang sewaan kepada orang lain dengan sepengetahuan pemilik barang. Syaratnya,
pengguna barang itu sesuai dengan penggunaan yang dijanjikan ketika akad
dibuat.
Ijrah space iklan banner/baris yakni pengelola weblog
yang dapat mendapatkan uang dari iklan yang menyewa space di blognya. Beberapa
website di Indonesia yang telah memiliki best brand rating bisa dengan mudah
menawarkan website mereka kepada calon pengiklan. Semakin tinggi nilai space
iklan yang ditawarkan , berarti semakin besar petensi penghasilan mereka. Di
Indonesia, website yang dikelola mempunyai banyak tampilan iklan yakni
http://www.detik.com. Website ini ramai dikunjungi kerena menghadirkan berita
up to date setiap detiknya dan beritanya selalu actual.
D. UJRAH ONLINE
Bisnis online syariah berbasis ijrah selain sewa-menyewa
juga bisa memberikan atau mendapatkan upah (ujrah, fee). Istilah ujrah
digunakan untuk memberikan nilai ukur atas kontribusi seseorang sebagai imbalan
tenaga yang diberikannya untuk suatu pekerjaan. Bisnis ini di dunia nyata telah
banyak dijalankan berbagai pihak seperti jasa tukang bangunan dengan bayaran
ujrah perhari dan banyak jenis jasa lainnya. Bisnis ujrah inilah yang secara
online dijalankan oleh http://www.jasaonline.com menawarkan jasa dengan tetap
berpijak di dunia offline.
E. SYIRKAH
Syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih,
yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh
keuntungan. Rukun dan syarat syirkah yakni ada dua puhak atau lebih yang
membuat akad kerjasama dengan saling menyerahkan harta sebagai modaldan dengan
tenaga. Harta yang dijadikan harta sebisa mungkin dalam bentuk uang yang sah
digunakan untuk alat pembayaran. Penanaman modal dalam syirkah berbeda dengan
judi maupun membungakan uang. Syirkah berhubungan langsung dengan usaha sector
rill, sedangkan judi hanya memutar uang saja tanpa ada usaha sehingga judi
tidak produktif. Syirkah mendapatkan bagi hasil dari laba bersih/pendapatan
usaha, sedangkan membungakan uang mendapatkan presentase tertentu dari pokok
uang. Hukum syirkah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan, sedangkan hokum judi
dan membungakan uang diharamkan.
Syirkah dapat ditawarkan atau dijalankan melalui media
online. Hanya saja, karena konsep dasar syirkah adalah adanya usaha di sector
riil, maka syirkah online juga harus tetap terhubung dengan usaha riil baik
bergerak dibidang jasa, sewa-menyewa dan jual beli barang.
Banyak pihak secara online banyak yang menawarkan
investasi dana dengan pembagian investasi yang tidak kalah besar dari bunga/
bagi hasil deposito perbankan. Jenis syirkah seperti itu disebut dengan
mudharabah yakni satu pihak menyertakan modal 100%, sedangkan pihak lain
sebagai orang yang memiliki keahlian untuk menjalankan modal tersebut dalam
sebuah usaha bisnis. Keuntungan dibagi antara kedua pihak sesuai dengan porsi
nisbah bagi hasil yang telah disepakati dalam akad. Apabila usaha mengalami
kerugian, maka shahibul mal harus menanggung kerugian. Namun apabila kerugian
disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka mudharib wajib menanggung kerugian
tersebut. Salah satu web yang menawarkan pola mudharabah yakni
http://invest77.com
Selain pola mudharabah, kerjasama juga dapat dijalankan
dengan system musyarakah, yakni akad dijalankan dengan system musyarakah, yakni
akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu.
Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana/modal dengan ketentuan bahwa
keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, sedangkan resiko berdasarkan porsi
kontribusi dana. Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara
kas, atau asset nonkas, termasuk asset tidak berwujud, seperti lisensi dan hak
paten. Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra
lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan
lebih besar untuk dirinya. Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa
pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi dananya atau bentuk
tambahan keuntungan lainnya. Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra
ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang
diperoleh selama periode akad, bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.
Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan
investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri. Contoh
musyarakah yang terkait dengan dunia online yakni loket pembayaran online yang
dikelola oleh e-pembayaran.com
PENUTUP
Disandarkan
pada asas-asas bisnis syariah tersebut, maka aktivitas bisnis online syariah
dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial. Transaksi bisnis online
syariah dapat dilakukan dengan cara berinvestasi untuk mendapatkan bagi hasil
dari akad syirkah, jual beli barang untuk mendapatkan laba dari akad tijarah,
transaksi sewa (ijarah) untuk memperoleh pendapatan sewa dan layanan jasa untuk
mendapatkan imbalan
1. Pendapatan bagi hasil (profit/revenue
sharing) dari akad investasi (syirkah)
2. Keuntungan (margin) dari akad jual beli
al-bay’)
3. Hasil sewa dari akad ijarah
4. Fee based income (ujrah) dari akad
layanan jasa.
Seperti bisnis pada
umumnya, bisnis online syariah juga dibenarkan untuk engambil keuntungan dari
aktivitas komersial. Hanya saja, karakteristik aktivitas inestasi bisnis online
syariah terletak pada upaya penolakan atas instrument riba. Bisnis online
syariah sudah semestinya menjalankan prinsip syariah dalam aktivitas investasi
maupun aktivitas permodalan atau hutang denganketentuan pertama dalam mengambil
keuntungan investasi tidak boleh dihitung berdasarkan presentase dari jumlah
modal yang diinvestasikan, melainkan hanya keuntungannya saja setelah dipotong
besarnya modal. Kedua, keuntungan dalam akad investasi tidak diperhitungab
sejumlah nominal tertentu karena pemastian didepan atas investasi sama dengan
riba. Ketiga, sebagai pengganti bunga atas pinjaman modal, pihak yang
bekerjasama dapat menentukan nisbah bagi hasil berdasarkan revenue sharing atau
profit and loss sharing sehingga belum ada pemastian return. Inilah salah satu
bentuk aktivitas berbasis natural uncertainty contracts. Proporsi pembagian
keuntungan usaha yang dimaksud misalnya 60:40 dari keuntungan usaha. Penggunaan
nisbah menunjukkan bahwa keuntungan usaha adalah hak bersama sehingga tidak
boleh diperjanjikan bahwa seluruh keuntungan salah satu pihak saja. Dengan
demikian, asas keseimbangan dan keadilan dalam asas transaksi syariah mampu
direalisasikan oleh bisnis online syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Suwiknyo, Dwi. 2009. Bisnis Online Syariah. Yogyakarta:
TrustMedia