Rabu, 30 Oktober 2013

PENGERTIAN, TUJUAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    A.    Pengertian koperasi
 Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·         Landasan Idiil ( pancasila )
·         Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·         Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a)      Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
      Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·         Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·         Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·         Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).

b)      Definisi Koperasi Menurut Chaniago
 Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c)      Definisi Koperasi Menurut Hatta
 Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :

1.       Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.       harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.       Ukuran harus benar dan dijamin
4.       Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

d)      Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

e)      Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
v  Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
v  Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
v  Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
v  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
v  Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

f)       Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
 Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.

g)      Definisi Koperasi Menurut Calvert
 Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.

h)      Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.

i)        Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
 Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.

   B.     Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  1.            Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khususnya      masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2.     Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  3.         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.  

   C.     Fungsi Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada  umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya. Meliputi :
-          Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
-           Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
-          Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

   D.    Peranan koperasi :
1.      Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2.      Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3.   Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4.      Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5.       Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

   E.     Prinsip-Prinsip Koperasi

v  Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi

v  Prinsip menurut  Munkner :
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-          Koperasi sbg kumpulan orang-orang
-          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota

v  Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama
  
v  Prinsip koperasi menurut Raiffeisen :
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

v  Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze :
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

v  Prinsip menurut ICA :
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

v  Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 :

-          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
-          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
-          Adanya pembatasan bunga atas modal
-          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


v  Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 :

-          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
-          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
-          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
-          Kemandirian
-          Pendidikan perkoperasian
-          Kerjasama antar koperasi

Referensi  : 


Minggu, 06 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi


I. MAKNA DAN PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI 
       Ekonomi koperasi merupakan suatu tindakan mempelajari perilaku manusia dalam memilih, menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan seseorang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. 
Ekonomi koperasi sendiri sebenarnya terdiri dari dua kata , yaitu “ekonomi” dan “koperasi” . ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu OTKONOMOUS yang berarti rumah tanggua . lalu makna koperasi sendiri adalah suatu organisasi.perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung dengan sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu organisasi yang diawasi secara demokratis ,melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta manfaat yang wajar berdasarkan asas kekeluargaan(menurut international labor organization= ILO,1996)

II. LANDASAN HUKUM KOPERASI 
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945,Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik tahun 1958: UUNo.70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan.pengelolaan koperasi. Tahun 1967 UU No 12 tentang pokok-pokok perkoperasian yang kemudian disempurnakan lagi dengan UU No 25/1992

III.  JENIS KOPERASI 
    a. Koperasi Produsen
        Beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan koperasi produksi (produsen)
    b. Koperasi Konsumen
        Beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi

IV. FUNGSI KOPERASI 
    1. Sebagai Upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
    2. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
    3. Memperkokoh Perekonomian rakyat Indonesia,dll

V. PERAN DAN TUGAS KOPERASI 
    1.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil
    2. Mengembangkan demokrasi ekonomi
    3. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat

VI. PRINSIP EKONOMI KOPERASI 
     1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     2.Pengelolaan koperasi secara demokratis
     3.Modal diberi balas jasa secara terbatas
     4.Koperasi bersifat mandiri,dll

VII. CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI 
    1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
    2. Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk kesejahteraan bersama
    3. Hak suara dalam rapat anggota tidak dapat diwakili oleh siapapun
    4. Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
    5. Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
    6. Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya

VIII. TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI 
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyusuhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan Koperasi.

• RAPAT PEMBENTUKAN
    1. Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang di pimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi
    2. Disarankan mengundang pejabat yang memahami seluk beluk pengkoperasian

• HAL-HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
    1. Tujuan mendirikan koperasu
    2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
    3. Persyaratan menjadi anggota
    4. Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan                       simpanan wajib
    5. Memilih nama-nama pendiri,pengurus dan pengawasan koperasi
    6. Menyusun anggaran dasar

• TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat,dapat di tempuh :
1. Membentuk tim perumus penyusunan anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang         bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendiri koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada           seluruh anggota
2. Hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta(tidak diserahkan kepada tim perumus)yaitu:
    a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
    b. Persyaratan menjadi anggota
    c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
    d. Nama pendiri,pengurus,dan pengawas
    e. Kegiatan usaha
    f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
    g. Ketentuan mengenai sanksi

3. Isi anggaran dasar minimal memuat tentang :
    a. Daftar nama pendiri
    b. Nama dan tempta kedudukan koperasi
    c. Ketentuan mengenai keanggotaan
   d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
   e. Ketentuan mengenai rapat anggota
   f. Ketentuan mengenai pengelolaan
   g. Kentutan mengenai permodalan
   h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
   i. Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha
   j. Ketentuan mengenai sanksi

• PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN               PINJAM

Lampiran permohonan terdiri dari :

   1. Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya bermaterai cukup
   2. Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam
   3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp 15.000.000,-
   4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
   5. Rencana awal kegiatan usaha
   6. Daftar hadir rapat pembentukan
   7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan lampiran(sertifikat pelatihan simpan pinjam,surat                 pernyataan tidak mempunya hubungan keluarga dengan pengurus)
   8. Daftar sarana kerja yang telah di persiapkan
   9. Fotokopi KTP masing-masing anggota pendiri

• PENERIMAAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
         Apabila permohonan telah lengkap,maka pemerintah memberikan tanda terima,dan berkasnya segera di proses akan tetapu apabila berkasnya belum lengkap,maka permohonan dikembalikan untuk di perbaiki .

• PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
    1. Secara administrative
    2. Penelitian lapangan

• PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
         Dengan surat keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha kecil dan menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi pengusaha kecil dan menengah Kabupaten / Kota.

DAFTAR PUSTAKA 

Buku : Ekonomi skala kecil/menengah dan koperasi, Dr.Tiktik Sartika pratomo,M.S, Drs. Abd Rachman Soegoedono ,: Ghalia Indonesia,2002
Internet :
http://www.ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com
http://www.kusdiantoro-blogspot.com


http://www.google.co.id