Minggu, 06 Oktober 2013

Ekonomi Koperasi


I. MAKNA DAN PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI 
       Ekonomi koperasi merupakan suatu tindakan mempelajari perilaku manusia dalam memilih, menciptakan kemakmuran dengan cara mendirikan badan usaha yang beranggotakan seseorang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip kekeluargaan. 
Ekonomi koperasi sendiri sebenarnya terdiri dari dua kata , yaitu “ekonomi” dan “koperasi” . ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu OTKONOMOUS yang berarti rumah tanggua . lalu makna koperasi sendiri adalah suatu organisasi.perkumpulan dari sejumlah orang yang bergabung dengan sukarela untuk mencapai suatu tujuan yang sama melalui suatu organisasi yang diawasi secara demokratis ,melalui penyetoran suatu kontribusi yang sama untuk modal yang diperlukan dan melalui pembagian resiko serta manfaat yang wajar berdasarkan asas kekeluargaan(menurut international labor organization= ILO,1996)

II. LANDASAN HUKUM KOPERASI 
Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945,Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik tahun 1958: UUNo.70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata cara pembentukan.pengelolaan koperasi. Tahun 1967 UU No 12 tentang pokok-pokok perkoperasian yang kemudian disempurnakan lagi dengan UU No 25/1992

III.  JENIS KOPERASI 
    a. Koperasi Produsen
        Beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan koperasi produksi (produsen)
    b. Koperasi Konsumen
        Beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan konsumsi

IV. FUNGSI KOPERASI 
    1. Sebagai Upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
    2. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara Indonesia
    3. Memperkokoh Perekonomian rakyat Indonesia,dll

V. PERAN DAN TUGAS KOPERASI 
    1.Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil
    2. Mengembangkan demokrasi ekonomi
    3. Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat

VI. PRINSIP EKONOMI KOPERASI 
     1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     2.Pengelolaan koperasi secara demokratis
     3.Modal diberi balas jasa secara terbatas
     4.Koperasi bersifat mandiri,dll

VII. CIRI-CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI 
    1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi
    2. Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk kesejahteraan bersama
    3. Hak suara dalam rapat anggota tidak dapat diwakili oleh siapapun
    4. Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
    5. Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
    6. Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya

VIII. TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI 
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyusuhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan Koperasi.

RAPAT PEMBENTUKAN
    1. Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang di pimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi
    2. Disarankan mengundang pejabat yang memahami seluk beluk pengkoperasian

HAL-HAL YANG DIBICARAKAN DALAM RAPAT
    1. Tujuan mendirikan koperasu
    2. Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
    3. Persyaratan menjadi anggota
    4. Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan                       simpanan wajib
    5. Memilih nama-nama pendiri,pengurus dan pengawasan koperasi
    6. Menyusun anggaran dasar

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat,dapat di tempuh :
1. Membentuk tim perumus penyusunan anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang         bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendiri koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada           seluruh anggota
2. Hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta(tidak diserahkan kepada tim perumus)yaitu:
    a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
    b. Persyaratan menjadi anggota
    c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
    d. Nama pendiri,pengurus,dan pengawas
    e. Kegiatan usaha
    f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
    g. Ketentuan mengenai sanksi

3. Isi anggaran dasar minimal memuat tentang :
    a. Daftar nama pendiri
    b. Nama dan tempta kedudukan koperasi
    c. Ketentuan mengenai keanggotaan
   d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
   e. Ketentuan mengenai rapat anggota
   f. Ketentuan mengenai pengelolaan
   g. Kentutan mengenai permodalan
   h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
   i. Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha
   j. Ketentuan mengenai sanksi

PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN               PINJAM

Lampiran permohonan terdiri dari :

   1. Dua rangkap akta pendirian koperasi,satu diantaranya bermaterai cukup
   2. Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam
   3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp 15.000.000,-
   4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
   5. Rencana awal kegiatan usaha
   6. Daftar hadir rapat pembentukan
   7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola dengan lampiran(sertifikat pelatihan simpan pinjam,surat                 pernyataan tidak mempunya hubungan keluarga dengan pengurus)
   8. Daftar sarana kerja yang telah di persiapkan
   9. Fotokopi KTP masing-masing anggota pendiri

PENERIMAAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
         Apabila permohonan telah lengkap,maka pemerintah memberikan tanda terima,dan berkasnya segera di proses akan tetapu apabila berkasnya belum lengkap,maka permohonan dikembalikan untuk di perbaiki .

PENELITIAN PERMOHONAN OLEH PEJABAT
    1. Secara administrative
    2. Penelitian lapangan

PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
         Dengan surat keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha kecil dan menengah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Koperasi pengusaha kecil dan menengah Kabupaten / Kota.

DAFTAR PUSTAKA 

Buku : Ekonomi skala kecil/menengah dan koperasi, Dr.Tiktik Sartika pratomo,M.S, Drs. Abd Rachman Soegoedono ,: Ghalia Indonesia,2002
Internet :
http://www.ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com
http://www.kusdiantoro-blogspot.com


http://www.google.co.id

0 komentar:

Posting Komentar