Selasa, 13 November 2012

MEMBANGUN CITRA LEGAL DALAM BISNIS MINIMARKET

PENDAHULUAN

A. Perubahan Orientasi Konsumen
Seiring dengan perubahan orientasi konsumen dalam pola berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari. Yang dahulu konsumen hanya menjar harga murah, sekarang tidak hanya itu saja,tetapi kenyamanaan berbelanja pun menjadi daya tarik tersendiri. Sehingga dalam hitungan beberapa tahun kebelakang,bisnis minimarket menggiurkan untuk dijalani. Ribuan gerai minimarket tersebar diseluruh bagian Indonesia.
Dengan jaminan keuntungan berbisnis ritel,maka dari itu banyak pula minimarket-minimarket yang berdiri secara legal yaitu mereka mengabaikan surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan perizinan-perizinan lainnya. Banyak minimarket-minimarket tersebut yang tidak memenuhi prosedurial dalam berusaha ata berbisnis. Hal tersebut juga dipicu karena sengitnya persaingan bisnis untuk mendapatkan lokasi yang strategis
   b.     Ketika Perizinan Diabaikan
 Bisnis minimarket berkembang pesat sampai kepelosok kota kecamatan kecil. Hal ini pula yang berpengaruh terhadap posisi pasara yang pengecer tradisional.pasar tradisional tergilas persaingan bisnis yang tidak seimbang. Bagaimana tidak ,di Jakarta saja pada tahun 2010, jumlah gerai minimarket di Indonesia naik hingga 42%. Disbanding pada tahun 2009 yang berjumlah sebesar 11.927 unit, ditahun 2010 jumlahnya menjadi 16.922 unit . hamper disetiap kompleks perumahan/pemukiman pasti akan berdiri salah satu minimarket.
Dengan keberadaan minimarket yang semakin menjamur dan berkembang banyak maka hal yang mengetjukan pun terjadi,karena ternyata puluhan hingga ratusan minimarket yang saat ini beroperasi di Indonesia tidak berizin atau Ilegal . seperti contoh kasus yang terjadi di kabupaten bandung barat (KBB) dalam empat tahun terakhir ,banyak puluhan minimarket yang ada di KBB tidak berizin alias illegal . pasalnya dinas perindustrian perdaganan koperasi (DIPERINDAGKOP) KBB tidak mengeluarkan izin maupun rekomendasi kepada puluhan minimarket  tersebut.KBB tercatat ada 101 minimarket yang tersebar diseluruh kecamatan . masing-masing cikalong wetan 4 minimarket,cisarua 2 minimarket,batu jajar 11 minimarket, cililin 5 mini market , parongpon 7 minimarket, cihampelas 6 minimarket, cipatat 9 minimarket, ngamprah 20 minimarket, padalarang 22 minimarket,dan lembang 15 minimarket.perinciannya ada 9 lokasi yang tidak mengantungi izin sama sekali, 6 lokasi yang izin nya diperpanjang karena izin yang diperoleh sudah dari KBB sebelum KBB berdiri, dan 53 lokasi yang hanya mengantungi HO (izin tetangga) . sisanya ada yang sedang menempuh proses perizinan , ada juga yang izinnya baru HO,SIUP,SITU,TDP,izin domisili dan IMB .
Selain itu hal serupa pun terjadi di kota tangerang selatan karena dari sekitar 150 minimarket yang ada , sekitar 90% adalah illegal , karena perizinannya tidak lengkap. Hal itu diungkapkan oleh kepala dinas peridustrian perdagangan (disperindag) kota tangsel. Menurut kepala disperindag kota tangsel, pihaknya baru memberikan rekomendasi mengenai perizinan kepada superindo,tiptop dan lottemart. Untuk minimarket seperti alfamart,indomart dan 7 eleven, pihak disperindag kota tangsel belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinannya  kalau sudah seperti itu,maka tindakan yang harus dilakukan oleh masing-masing pemkot adalah melakukan pendataan ulang,merevisi mana minimarket yang legal dan illegal . karena tak jarang minimarket-minimarket yang sudah cukup dikenal namanya oleh masyarakat,sering mengabaikan masalah perizinan .sekalip[un nama tersebut sudah di waralaba atau franchise
  •  Penetapan Perizinan
Banyak perizinan yang diacuhkan oleh pemilik minimarket pada pembangunan awal bisnis tersebut . Mulai dari tidak adanya siup,situ,imb ,ho bahkan ada yang minimarket menyalahi rt/rw (rencana tata ruang dan wilayah) kalau seperti itu,maka minimarket tersebut harus ditutup atau di non operasikan .pada akhirnya akan muncul masalah yang baru hanya karena perihal perizinan . Selain pelanggaran tersebut,ada pula minimarket yang melanggar izin jam operasional yang seharusnya beroperasi dari pukul 09.00 wib hingga pukul 22.00 wib , ini justru banyak yang beroperasi selama 24 jam . Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah No. 2 tahun 2002 

Tentang Perpasaran Swasta, Khusunya Di DKI Jakarta .

Melirik lebih rinci lagi tentang prosedurial-prosedurial  dalam membangun usaha atau bisnis adalah dengan diurusnya penyertaan perizinan sebagai berikut :

  •     Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Prosedur tata cara memperoleh perizinan imb sebenernya tidak terlalu sulit, yang penting mengetahui mekanisme alur dalam mengurus yang terkait. Imb dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat (desa/ kelurahan sampai kabupaten) dimana lokasi yang akan dibangun .
                        Persyaratan cara pengajuan pembuatan imb secara umum yaitu : 

  1.  Mengisi formulir yang telah disediakan 
  2.  Ktp pemohon di foto copy  
  3. Foto copy sertifikat tanah  
  4. Foto copy tnda lunas pembayaran pbb   
  5.  Gambar rancang bangun arsiktektur  
  6. Serta surat-surat penting lain yang diatur sesuai dengan pemda masing-masing untuk melengkapi semua persyaratan yang di tentukan .


Setelah melengkapi semua syarat & mengisi formulir yang sudah disediakan serta bukti pelunasan pembayaran retribusi yang telah ditentukan sebelumnya,biasanya dalam proses memperoleh IMB memakan waktu paling lama 1 bulan tergantung proses Verifikasi syarat dan persetujuan PEMDA


  •  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Ketika hendak memulai usaha perdagangan,pengusaha perlu dilengkapi dengan SIUP (surat izin usaha perdagangan). SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instensi pemerintah melalu dinas perindustrian dan perdagangan kota/wilayah sesuai dengan domisili perusahaan. SIUP ini digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang perdagangan barang / jasa di Indonesia sesuai klasifikasi.lapangan usaha Indonesia (KLUI)
Prosedur permohonan SIUP
  1. aPerusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui kantor dinas perindustrian & perdagangan kota / wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil . 
  2. Untuk permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil/ perindustrian dan perdagangan kota/provinsi sesuai domisili perusahaan .
 SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan .

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Aspek lain yang perlu di urus penyertaan perizinannya adalah memiliki Tanda daftar perusahaan (TDP) yang merupakan bukti bahwa perusahaan ayau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan berdasarkan undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan .
Prosedur permohonan TDP
  1.  Pemohon harus terlebih dahulu mendapatkan pengesahan akta pendirian atau perubahan dari menteri kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan .
  2. Kemudian perusahaan mengambil formulir,mengisi menandatangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada kantor dinas peridustrian dan perdagangan kota / kabupaten. Kantor pendaftaran perusahaan , sesuai dengan domisili perusahaan . 
  3.  Perugas dari kantor pendaftaran perusahaan akan memeriksa dan meneliti ,jika memenuhi syarat wajib daftar perusahaan,maka sertifikat tanda daftar perusahaan akan dikeluarkan
 Tanda daftar perusahaan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal dikeluarkan .

  •   Surat Izin Tempat Usaha ( SITU)
SITU merupakan suatu dokumen izin usaha dari pemerintah yang terikat yang diberikan kepada perorangan atau perusahaan di lokasi tertentu.
Prosedur permohonan SITU
  1. Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat/bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
  2.  Apabila di kecamatan/kabupaten terdapat kantor pelayanan perizinan satu Atap,surat permohonan bisa ditunjukan kepada camat/bupati melalui kantor pelayanan perizinan satu atap
  3. Selanjutnya petugas dari pemerintah memeriksa kondisi dari tempat usaha di lapangan .
  4. Apabila persyaratan sudah selesai dan sesuai,selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 hari kerja SITU akan diterbitkan.

  • Surat Izin Gangguan
Surat izin gangguan atau biasa disebut dengan HO (Hinderordionnantie) adalah surat yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang kita jalankan. Salah satu syarat umum untuk mendaptkan surat ini adalah tidak adanya pencemaran lingkungan atau tidak ada dampak negative terhadap lingkungan dari usaha yang kita lakukan .untuk surat izin gangguan (HO) ini diatur didalam undang-undang gangguan (hinderordonnantie) S.1926-226. Namun dengan berjalannya waktu,yaitu dengan diberlkakukannya uu otonomi daerah,ditiap daerah pun berbeda-berbeda pengaturannya . misal di DKI Jakarta hokum HO diatur dalam PERDA NO.3 Tahun 1999 tentang retribusi izin UU gangguan .
Prosedur permohonan HO
  1.   Melengkapi persyaratan administratif
  2. Meminta surat  tidak keberatan/persetujuan atas usaha yang kita lakukan dari tetangga disekitar tempat  usaha Dan harus ditandatangani oleh kepala desa setempat.
  3. Surat izin ini bisa didapatkan di kantor kelurahan/kecamatan setempat
  4.  Pemohon mengisi blanko permohonan kepada camat /bupati lewat kepala badan pengendalian dampak lingkungan (BAPEDAL) dengan membubuhkan materai senilai RP 6000

  •  Rencana tata ruang wilayah kota (RTRWK)
RTRWK disebut juga sebagai urban planning atau urban landf use plan atau dokumen rencana tata ruang wilayah kota yang dikukuhkan PERDA.
Tujuan penyusunan RTRWK,menurut buyung azhari adalah :
  1.  Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandas wawasan nusantara dan ketahanan nasional
  2. Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung & kawasan budidaya.
  3. Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan &keamanan,dll
PENUTUP
Dengan melalui tahapan-tahapan prosedurial perizinan dalam membangun usaha atau bisnis seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya,diharapkan nantinya dapat meminimalkan maraknya minimarket-minimarket ilegalk yang ada di Inndonesia dan untuk mencapai maksud tersebut,perlu peran pemerintah.khususnya pemerintah dimasing-masing daerah agar dapat selektif lagi dalam proses pendataan usaha dalam skala mikro,kecil dan menengah agar tak mengabaikan masalah kepengurusan perizinan .

DAFTAR PUSTAKA
# Buku
·         Wijanto,Serian. Pengantar Entrepreneurship. PT Gramedia,Jakarta : 2010

#Koran
·         Warta Kota, Edisi 10 Oktober 2012, Hal-9

#Internet
·         Wikipedia.com
·         http://binaUKM.com
·         http://KabarSukses.com
·         http://dcserpong.blogspot.com


0 komentar:

Posting Komentar